BUMDesa Marga Makmur
Badan Usaha Milik Desa badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Pada fungsinya Bumdesa mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021, yang dijelaskan bahwa Bumdes/Bumdesma bertujuan :
1. Melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa
2. Melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan/atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa
3. Memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa
4. Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan
5. Mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.